Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan HP hingga Power Bank

Ada 93 orang diduga terlibat

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) masih terus menyidangkan dugaan pelanggaran etik pungutan liar di Rutan KPK. Modusnya pun satu per satu terungkap.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan bahwa salah satu modus pungutan liar yang dilakukan pegawai adalah dengan mematok tarif hingga Rp300 ribu untuk menggunakan power bank. Power bank itu dipakai tahanan untuk mengisi daya HP yang diselundupkan.

“HP itu kan perlu daya, kan ada power bank, nge-charge power bank nanti harus bayar juga,” ujar Albertina, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

1. Pungutan liar untuk menyelundupkan hp hingga puluhan juta

Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan HP hingga Power BankAnggota Dewas KPK Albertina Ho (IDN Times/Aryodamar)

Albertina mengungkapkan, ada biaya yang juga harus dikeluarkan untuk menyelundupkan HP ke tahanan. Nilainya pun hingga jutaan rupiah.

“Sekitar berapa, ya, Rp10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di DJKA, Sekjen Kemenhub Kembali Dipanggil KPK

2. Pungutan liar diduga libatkan 93 orang dengan nilai lebih dari Rp4 miliar

Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan HP hingga Power BankRutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan bahwa skandal pungutan liar di Rutan KPK diduga melibatkan 93 orang.

Pungutan liar di Rutan KPK diduga lebih dari Rp4 miliar. Hal ini akan dibuktikan melalui pemeriksaan sidang etik Dewas KPK.

Baca Juga: Prabowo: Kami Dukung Semua Upaya Perkuat KPK

3. Kasus pupngutan liar di Rutan KPK masih dalam penyelidikan

Pungli di Rutan KPK untuk Selundupkan HP hingga Power BankWakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menyebut dugaan garatifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mencapai Rp28 Miliar. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan, kasus pungutan liar di internal masih dalam penyelidikan. Walau belum penyidikan dan tersangka, Alex menyebut kasus ini sangat terang.

"Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari," ujar Alex, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Di KPK, Ganjar Sebut Pentingnya RUU Perampasan Aset

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya