Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael juga didenda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.

Ayah Terpidana Mario Dandy itu dinilai terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun pidana penjara selama 14 tahun," ujar Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Rafael Alun juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.079.095.519.

Sebelumnya, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Rafael Alun Terima Vonis Hakim Hari Ini

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya