Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M dan Cuci Uang Puluhan Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berkas perkara eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ayah Mario Dandy itu segera menjalani sidang.
"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak soal Pencucian Uang Rafael Alun
1. Rafael terima gratifikasi dan cuci uang puluhan miliar rupiah
Rafael Alun akan didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Selain itu, ia juga akan didakwa melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah dalam dua periode berbeda.
Pada 2003-2010, Rafael melakukan pencucian uang Rp31,7 miliar. Sedangkan pada 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Anak Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Keluarganya
2. Masa penahanan Rafael Alun diperpanjang
Tim Jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. Masa penahanan Rafael pun diperpanjang.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan Pencucian Uang Lewat Investasi Bisnis
3. Aset Rafael Alun yang sudah disita KPK lebih dari Rp150 miliar
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita aset berupa tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai total Rp150 miliar. Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.