Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh Sembarangan

Aturan ini dikeluarkan Hadi Tjahjanto

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK tak masalah dengan hal tersebut dan meyakini aturan itu tak akan mengganggu kerja lembaganya.

"Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk KPK," kata Ali Fikri pada Selasa (23/11/2021).

Diketahui, jelang purnatugas sebagai Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/1221/2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Aturan itu menyebut KPK dan Polri tak boleh sembarangan memanggil prajurit TNI dalam penanganan kasus.

Baca Juga: Mengabdi untuk Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Seorang Prajurit TNI

1. KPK hormati aturan TNI

Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh SembaranganPlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Ali mengatakan KPK menghormati aturan tersebut. KPK yakin aturan tersebut justru bisa memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujar dia.

2. Hubungan KPK dan TNI dinilai akan lebih harmonis

Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh SembaranganPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali juga meyakini aturan itu dapat menguatkan kerja KPK dalam bidang pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi bersama TNI. Selain itu, aturan tersebut dinilai bisa mengharmoniskan hubungan antarlembaga.

"KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tutur dia.

Baca Juga: Pesan Perpisahan Panglima TNI Hadi: Terima Kasih Seluruh Prajuritku!

3. Aturan dan ketentuan pemanggilan prajurit TNI

Reaksi KPK soal Aturan Penegak Hukum Panggil TNI Tak Boleh SembaranganIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Berikut adalah ketentuan pemanggilan prajurit TNI:

  1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
  2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
  3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
  4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya