Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak Anies

Perluasan Ancol tak ada bedanya dengan reklamasi zaman Ahok

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tertunda, Komisi B DPRD DKI Jakarta akhirnya menggelar rapat bersama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) pada Rabu (8/7/2020). Salah satu bahasan rapat itu adalah soal reklamasi di kawasan Ancol yang tengah ramai diperbincangkan.

Sepanjang rapat yang berlangsung sekitar tiga jam ini sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta mencecar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJAA dengan sejumlah pertanyaan.

1. Lokasi reklamasi dipertanyakan DPRD DKI Jakarta

Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak AniesAnggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak (IDN Times/Aryodamar)

Politikus PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak menjadi salah satu yang mencecar pihak PJAA dan Pemprov DKI mengenai reklamasi Ancol. Ia bertanya apakah lahan yang diperluas sama dengan proyek reklamasi era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, lanjut Gilbert, dalam Keputusan Gubernur Anies, tertulis area yang diperluas merupakan rencana Pulau K dan L reklamasi era Ahok.

Selain itu, pulau L pada era Ahok status kepemilikannya adalah milik PT Manggala Krida Yudha, bukan Ancol.

"Kenapa menjadi L yang miliknya Manggala Krida Yudha yang kemudian yang direklamasi, dan kenapa bukan 481 hektare, tetapi menjadi 120 (hektare)," ujar Gilbert di ruang rapat komisi B DPRD DKI.

"Itu sebenarnya 120 hektare yang di Ancol timur itu bagian dari sisi selatannya pulau L. Jadi pulau L itu izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012," jawab Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) Bappeda Rully Irzal.

Menurut Ruli, Pulau L sudah menjadi lokasi pembuangan tanah dan lumpur dari waduk yang sudah dikeruk sejak 2009.

Baca Juga: Ahok soal Reklamasi Ancol: No Comment, Tanya DPRD Saja

2. Reklamasi bagian dari Pulau L zaman Ahok

Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak AniesIlustrasi reklamasi (IDN Times/Vanny El Rahman)

Ruli menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan sesuatu terhadap daratan yang terbentuk agar bermanfaat bagi publik.

Mendengar jawaban Ruli, politikus Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertanyakan status lahan yang akan diperluas Ancol tersebut.

"Berarti yang perluasan itu (bagian dari) pulau L?" tanya Afni.

"Bagian dari pulau L. Tapi sekarang tidak lagi pulau karena tergabung dengan daratan," ujar Ruli.

3. Lokasi reklamasi Ancol sama dengan era Ahok

Reklamasi Ancol Bagian dari Pulau L Zaman Ahok yang Ditolak AniesRapat Komisi B DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

Adani menilai perluasan daratan Ancol tak ada bedanya dengan reklamasi yang ditolak Gubernur Anies ketika kampanye dahulu.

"Iya bagian dari pulau L, ya kan sama aja pak. Apa bedanya dari pulau L?" tanya Afani.

"Iya, di sisi selatannya (Pulau L) sudah yang 120 hektare itu. Tapi tidak lanjut yang pulau 480 hektare, hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur. Pembuangan lumpur kali pak yang 2009 lalu," jelas Ruli.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya