Reklamasi Ancol Dianggap Cacat Hukum, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 237 tahun 2020 disebut cacat hukum. Sebab, aturan Kepgub tersebut dibuat tanpa menyertakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemprov DKI Jakarta pun akhirnya buka suara menanggapi hal tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Perda tersebut saat ini sedang direvisi di DPRD DKI Jakarta.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujarnya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).
1. Reklamasi Ancol disebut sebagai upaya menanggulangi banjir
Riza menegaskan, reklamasi di kawasan Ancol itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menanggulangi banjir. Sebab, reklamasi Ancol menggunakan hasil pengerukan sedimentasi di 13 sungai dan lima waduk di Jakarta.
"Maka tempatnya sejak 2009 diputuskan di Ancol Timur dan saat ini sudah ada 20 ha tumpukan itu dan ini (Kepgub 237/2020) menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," jelasnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol Memicu Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Anies Baswedan
2. Reklamasi Ancol disebut untuk kepentingan masyarakat
Editor’s picks
Ia juga membantah bahwa Pemprov DKI Jakarta memainkan isu agama dalam reklamasi Ancol. Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta melakukan itu untuk kepentingan masyarakat. Ia pun berharap proyek tersebut didukung semua pihak.
“Prinsipnya kebijakan (reklamasi Ancol) ini diambil pak gubernur untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok, golongan, apalagi pribadi,” ujarnya.
3. Bapemperda sebut Perda RTRW dan RDTR belum selesai direvisi
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, induk aturan reklamasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum selesai direvisi.
"Seyogyanya (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) gak boleh," ujar Pantas saat dihubungi pada Rabu (8/7/2020).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, Perda RTRW dan RDTR memang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2020. Namun, hingga saat ini masih belum dibahas.
"Belum, sama sekali belum ada pembahasan di Propemperda," ujarnya.
Baca Juga: Reklamasi Ancol Disebut Memainkan Isu Agama, Riza: Ini Demi Rakyat