Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang Kepercayaannya

Rektor Unila patok biaya hingga Rp350 juta ke calon Maba

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor nonaktif Universitas Lampung Karomani punya orang kepercayaan yang berfungsi sebagai perantara penerimaan suap dari calon mahawasiswa baru. Hal ini ditelursuri KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di Polda Lampung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Rektor Unila Karomani Kena OTT KPK, Unila: Tunggu Kabar Resmi

1. Ada 10 orang saksi yang diperiksa KPK

Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang KepercayaannyaJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada 10 saksi yang diperiksa KPK yakni Nairobi (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Yulianto (Pembantu Rektor III Unila), Ruskandi (Dokter), Nurhaida (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), serta ASep Sukohar (Pembantu Rektor II Unila).

Lalu, ada pula Suripto Dwi Yuwono (Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam), Hendri Susanto (Panitia Bidang Pengelolaan),  Enung Juhartini (Perawat Puskesmas Terminal Rajabasa), Fajar Pamukti Putra (Pegawai Honorer Unila), dan Antonius Feri (Swasta).

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi Maba dan dugaan aliran uang yang diterima tersangka KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya," ujar Ali Fikri.

"Disamping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan Maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," sambungnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 2 Wakil Rektor hingga 3 Dekan Fakultas Unila 

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang KepercayaannyaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Rektor Unila patok biaya hingga Rp350 juta ke calon mahasiwa baru

Rektor Unila Diduga Disuap Mahasiswa Baru Lewat Orang KepercayaannyaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orangtua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya diduga bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Baca Juga: KPK Lagi-Lagi Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya