Ribka Tjiptaning Diperiksa soal Kontraktor Proyek Sistem Proteksi TKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning. Ia diperiksa terkait kontraktor yang mengerjakan proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker saat itu," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
"Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada tersangka RU," imbuhnya.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning PDIP Diperiksa KPK dalam Kasus Sistem Proteksi TKI
1. Ribka Tjiptaning bingung
Usai diperiksa, Ribka mengaku bingung. Sebab, kasus ini sudah berlangsung 12 tahun lalu.
"Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba tiba saya dipanggil," ujar Ribka.
Baca Juga: Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker, KPK Tahan Bos PT AIM
Editor’s picks
2. KPK tetapkan tiga tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri bernama Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK.
Baca Juga: Sistem Proteksi TKI pada 2012 Dikorupsi, Negara Rugi 17,6 Miliar
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 miliar
Kasus ini bermula ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu masih dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Reyna mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar untuk melakukan pengadaan tersebut.
Reyna dan Nyoman diduga mengondisikan pemenang lelang. PT Adi Inti Mandiri pun dibuat seolah-olah mengikuti lelang sesuai prosedur.
PT AIM atas persetujuan Nyoman tetap menerima pembayaran 100 persen meski pekerjaan di lapangan belum selesai. Hal ini diduga merugikan negara Rp17,6 miliar.