Ribka Tjiptaning PDIP Diperiksa KPK dalam Kasus Sistem Proteksi TKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja.
"Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi 2023 Stagnan, Istana: Jadi Bahan Evaluasi
1. KPK juga periksa dua saksi lain
Selain Ribka, KPK memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Ruslan Irianto Simbolon (PNS) dan Bunamas (Swasta).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
2. KPK tetapkan tiga tersangka
Editor’s picks
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 miliar
Kasus ini bermula ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu masih dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Reyna mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar untuk melakukan pengadaan tersebut.
Reyna dan Nyoman diduga mengkondisikan pemenang lelang. PT Adi Inti Mandiri pun dibuat seolah-olah mengikuti lelang sesuai prosedur.
PT AIM atas persetujuan Nyoman tetap menerima pembayaran 100 persen, meski pekerjaan di lapangan belum selesai. Hal ini diduga merugikan negara Rp17,6 miliar.