Risma: Warga Sudah Meninggal Bisa Dapat Bansos dengan Syarat 

Kemensos evaluasi data penerima bansos setiap minggu ketiga

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan warga yang telah meninggal dunia bisa mendapat bantuan sosial (Bansos). Caranya yakni pemerintah daerah harus mendaftarkan ahli waris penerima bansos yang telah meninggal dunia ke Kementerian Sosial.

"Bukan berarti meninggal kemudian mereka tidak dapat bantuan, namun mereka meninggal mereka dapat bantuan bisa asal daerahnya, sekali lagi, asal daerah itu mengusulkan kepada kami misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," ujar Risma dalam diskusi virtual yang diselenggarakan KPK pada Kamis (19/8/2021).

1. Kemensos selalu evaluasi setiap bulan

Risma: Warga Sudah Meninggal Bisa Dapat Bansos dengan Syarat Mensos Risma Blusukan Temui Pemulung dan Gelandangan di Bantaran Sungai Ciliwung, Senin (28/12/2020) (Dok. Kemensos)

Risma mengatakan bahwa data penerima bansos akan selalu berubah setiap saat disebabkan sejumlah hal seperti meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan status. Maka dari itu, pihaknya selalu melakukan evaluasi data setiap minggu ketiga.

"Jadi kenapa kami rutin melakukan evaluasi di minggu ketiga setiap bulannya, untuk perbaikan data di bulan berikutnya. Nah, jadi ini kenapa ada periode Mei, Juni, ini perbaikan, harus kita perbaiki memang," kata Risma.

Baca Juga: KPK Sebut Kebijakan Mensos Risma Selamatkan Uang Negara Rp10,5 T 

2. KPK sebut data merupakan salah satu masalah penerima bansos

Risma: Warga Sudah Meninggal Bisa Dapat Bansos dengan Syarat Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan bahwa salah satu masalah dalam penyaluran bantuan sosial adalah data. Menurutnya, data penerima bansos harus dipadankan dan tidak boleh terduplikasi.

"Salah satu yang menjadi kendala kita saat ini pertama adalah validitas data. Maka validitas data itu harus dibangun dari pertama adalah ketepatan kita memotret dan kemudian keterpaduan antar lembaga dalam memotret, maka tidak boleh ada lagi ya banyak data, banyak status yang masing-masing," kata Ghufron.

"Jangankan antar Kementerian, kadang dalam satu Kementerian memiliki pemandangan ataupun perstatusan warga negara itu dalam banyak hal, sehingga mengakibatkan, kadang duplikasi sehingga ada sebagian masyarakat yang bahkan mungkin tidak dapat gara-gara ada banyak duplikasi," tambahnya.

3. Validitas data penerima bansos mencegah korupsi terjadi

Risma: Warga Sudah Meninggal Bisa Dapat Bansos dengan Syarat Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan data yang sudah padan, KPK berharap penerima Bansos lebih tepat sasaran dalam segala aspek. Menurut Ghufron, dengan data yang tepat akan membuat pemerintah dapat dengan mudah melihat kelas ekonomi dan sosial masyaakat sehingga semua akan mendapat bantuan ketika krisis.

Data yang valid juga akan membuat bantuan sosial menjadi tepat sasaran. Selain itu, data yang valid juga mengurangi potensi korupsi yang terjadi.

"Kalau ini sudah, maka harapannya adalah kemudian uang rakyat bukan hanya tidak dikorup, tapi uang rakyat yang dibelanjakan oleh pemerintah akan tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Data Ganda Bansos COVID-19 Antara Anies dan Risma

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya