Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Ditahan

Ada dua tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero pada periode 2018-2020.

"Tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: KPK Tahan Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Rugikan Negara Rp46 M

1. Eks Dirut Amarta Karya minta bawahannya siapkan uang untuk keperluannya

Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo DitahanKPK menahan eks Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Catur diduga meminta eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan pribadinya. Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya mendirikan badan usaha berbentuk CV. Perusahaan itu digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan sebenarnya.

"Diduga ada sekitar 60 proyek pengadan PT AK Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Tersangka CP dan Tersangka TS," ujarnya.

Beberapa proyek yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh para tersangka antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan Gedung Olahraga Universitas Negeri Jakarta; pembangunan Laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Bos Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan Langsung Ditahan

2. Kasus ini rugikan negara Rp46 miliar

Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK saat ini masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke sejumlah pihak dalam kasus ini. Sejauh ini, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Atas perbuatannya Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Erick Thohir Bocorkan Skema Konsolidasi BUMN Karya 

3. Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya lebih dulu ditahan

Rugikan Negara Rp46 M, Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo DitahanEks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Ia ditahan setidaknya hingga 30 Mei 2023 di Rutan KPK Mako Pusopomal.

PT Amarta Karya (Persero) atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya