Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Pencucian Uang Eks Mentan

Ahmad Sahroni sudah surati KPK

Jakarta, IDN Times - Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni, tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (8/3/2024).

"Saya gak bisa datang hari ini," ujar Ahmad Sahroni saat dihubungi IDN Times.

1. Ahmad Sahroni sudah surati KPK

Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Pencucian Uang Eks MentanBendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tak setuju dengan Ketua Umum Projo Budi Arie yang optimistis Pilpres 2024 dapat digelar satu putaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Sahroni mengaku tak bisa hadir karena baru menerima surat panggilan pada Kamis (7/3/2024). Dia meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tapi, saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang, Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Hari Ini

2. KPK buru aset Syahrul Yasin Limpo

Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Pencucian Uang Eks MentanKPK menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jaksel. (dok. KPK)

KPK masih mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari 2024 contohnya, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK di Kasus Pencucian Uang Eks MentanSyahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, penyidikan pencucian uang berlangsung, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Dia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, pribadi, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya