Saksi Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Dijemput Paksa KPK

Ia dijemput paksa KPK lantaran mangkir

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa saksi dugaan suap dan gratifikasi Anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Sosok yang dijemput paksa adalah saksi berlatarbelakang swasta, Yayanti.

“Hari ini (28/12/2022) Tim Penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (Swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Yanti dijemput paksa KPK lantaran mangkir pada pemanggilan pertama. Ia sempat dipanggil pada Senin, 28 November 2022.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.

KPK memiliki empat bukti dugaan korupsi AKBP Bambang Kayun. Ali mengatakan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Ultimatum Anggota Polri Bambang Kayun yang Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya