Sebut Reuni 212 Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ratna Dewi Dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo tengah disorot karena penyataannya tentang reuni 212 yang digelar pada Minggu (2/12).
Saat itu, kepada media, Ratna Dewi mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu pada aksi 212. Pandangan ini dinilai terlalu cepat.
1. Dilaporkan jaringan advokat
Sikap Ratna Dewi tersebut membuat Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) geram. Mereka kemudian melaporkan Ratna Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini terburu-buru, tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode tik," kata Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz Al Donggowi seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/12).
Baca Juga: Reuni 212 Sepi Peliput, Prabowo Sebut Wartawan Antek Perusak Demokrasi
2. Ratna Dewi dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan
Abdul Fakhridz mengatakan Ratna Dewi terlalu cepat menyimpulkan jika reuni 212 tidak melanggar penyelenggaraan pemilu.
Padahal, Abdul Fakhridz melanjutkan, seharusnya Ratna Dewi harus mengklarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum berkomentar.
3. Ratna Dewi persilakan jika ada yang ingin melaporkan dirinya
Ratna Dewi mengatakan dirinya tak menyalahi aturan apapun karena penyataannya memiliki dasar. "Kalau mengadukan itukan hak warga. Silakan saja, kan memang ada salurannya,' katanya
Baca Juga: Reuni 212 Disebut Kampanye Prabowo, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Selidiki