Sebut Reuni 212 Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ratna Dewi Dilaporkan

Ia dinilai terlalu cepat menyimpulkan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo tengah disorot karena penyataannya tentang reuni 212 yang digelar pada Minggu (2/12).

Saat itu, kepada media, Ratna Dewi mengatakan tidak ada pelanggaran pemilu pada aksi 212. Pandangan ini dinilai terlalu cepat.

1. Dilaporkan jaringan advokat

Sebut Reuni 212 Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ratna Dewi DilaporkanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Sikap Ratna Dewi tersebut membuat Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) geram. Mereka kemudian melaporkan Ratna Dewi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini terburu-buru, tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode tik," kata Presidium Nasional Japri, Abdul Fakhridz Al Donggowi seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/12).

Baca Juga: Reuni 212 Sepi Peliput, Prabowo Sebut Wartawan Antek Perusak Demokrasi

2. Ratna Dewi dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan

Sebut Reuni 212 Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ratna Dewi DilaporkanIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Abdul Fakhridz mengatakan Ratna Dewi terlalu cepat menyimpulkan jika reuni 212 tidak melanggar penyelenggaraan pemilu.

Padahal, Abdul Fakhridz melanjutkan, seharusnya Ratna Dewi harus mengklarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum berkomentar.

3. Ratna Dewi persilakan jika ada yang ingin melaporkan dirinya

Sebut Reuni 212 Tak Melanggar Aturan Kampanye, Ratna Dewi DilaporkanDok. IDN Times/Gerindra

Ratna Dewi mengatakan dirinya tak menyalahi aturan apapun karena penyataannya memiliki dasar. "Kalau mengadukan itukan hak warga. Silakan saja, kan memang ada salurannya,' katanya

Baca Juga: Reuni 212 Disebut Kampanye Prabowo, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Selidiki

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya