Sempat Viral, Pelaku Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin Ditangkap!

Pelaku terancam penjara setahun dan denda Rp3 juta

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 10 pelaku balap liar di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Balapan yang berlangsung pada Jumat, 18 Februari 2022 itu sempat viral di media sosial.

"Langkah yang kami lakukan adalah memeriksa CCTV dan E-TLE, dari situ kami bisa mendapatkan gambaran tentang siapa pelakunya, kendaraan mana saja yang terlibat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (12/3/2022).

"Kemudian secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga sebagai penggerak terjadinya balap liar pada malam hari tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Viral, Balap Liar Mobil di Senayan Dirazia Polisi

1. Balap liar itu diduga dilakukan 50-70 orang

Sempat Viral, Pelaku Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin Ditangkap!Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sambodo mengatakan balap liar itu diduga dilakukan sekitar 50-70 orang. Dari video yang viral di media sosial, polisi kemudian mengecek E-TLE dan CCTV di sepanjang jalan yang dilalui.

"Dari capture kamera tersebut, maka kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya," jelasnya.

2. Pelaku terancam penjara setahun dan denda Rp3 juta

Sempat Viral, Pelaku Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin Ditangkap!Ilustrasi balap liar (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan pemeriksaan bukti yang ada, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 115 huruf B UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi "Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya".

"Kepada 10 orang tersebut kami laksanakan penindakan denda tilang dengan menggunakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009, yang disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun, atau denda maksimal Rp3 juta tergantung pada denda sidang tilang," ujar Sambodo.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polda Metro Gelar Street Race Januari 2022

3. Diharapkan tak ada balap liar lagi di Jakarta

Sempat Viral, Pelaku Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin Ditangkap!Ilustrasi balap liar. (IDN Times/Bagus F)

Sambodo berharap balap liar tak tejadi lagi di seluruh Jakarta,  khususnya di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. Sebab, kawasan tersebut adalah jalan protokol.

"Kami dari Ditlantas Polda akan serius menjaga marwah Jalan Sudirman Thamrin sebagai kawasan protokol penting di Jakarta yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan tertib protokol kesehatan," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya