Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Bakal Disiarkan di YouTube

Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis

Jakarta, IDN Times - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang putusan kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).

"Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. Waktu persidangan mulai pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya.

Baca Juga: Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara

1. Sidang disiarkan lewat YouTube

Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Bakal Disiarkan di YouTubeLayar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Karena masih dalam masa pandemik COVID-19, jalannya persidangan rencananya bakal disiarkan langsung secara virtual. Publik bisa menyaksikan sidang melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang disiarkan melalui live streaming," ujar Alex.

2. Kuasa hukum berharap hakim bertindak adil

Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Bakal Disiarkan di YouTubeKuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dan Sugito. (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku siap menjalani sidang putusan. Ia pun berharap Majelis Hakim dapat bertindak adil.

"Allah beri majelis hakim hidayah dan petunjuk untuk memutus dengan adil dan tidak diskriminatif," ujarnya kepada IDN Times.

3. Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis

Sidang Vonis Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Bakal Disiarkan di YouTubePemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 10 bulan penjara untuk perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JPU juga menuntut eks pentolan FPI itu dua tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rizieq didakwa dengan dua pasal berlapis untuk dua perkara tersebut. Untuk kasus Petamburan, berikut adalah pasal yang didakwakan:

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, berikut adalah pasal yang didakwakan kepada Rizieq untuk perkara Megamendung:

  1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau
  2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau
  3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Ahok Penista Agama dalam Pledoi Kasus Megamendung

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya