Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mail

Pemprov DKI telah terima 6.622 pengajuan SIKM

Jakarta, IDN Times - Sudah dua hari terakhir laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta yang digunakan untuk permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sedang mengalami perbaikan. Sejumlah masyarakat pun mengeluhkan hal tersebut karena mereka kesulitan mengajukan SIKM.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara terkait perbaikan laman pengajuan permohonan SIKM.

1. Pemohon diminta kirim e-mail

Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mailKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra (Dok. Humas DPMPTSP)

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra memohon maaf atas hal tersebut. Meski sedang perbaikan, Benni meyakini proses perizinan online dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian yang telah ditentukan dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non perizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat e-mail sikm@jakarta.go.id” ujar Benni.

Baca Juga: Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

2. Petugas akan verifikasi berkas sebelum diputuskan apakah izin diterima atau ditolak

Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mailIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketika e-mail sudah diterima, petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO. Kemudian petugas akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, kemudian mencetak dokumen izin yang disetujui atau ditolak.

Dokumen izin yang sudah terenskripsi secara elektronik disertai QR Code akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat e-mail pemohon. Jika persyaratan dinyatakan benar dan lengkap maka estimasi waktu penyelesaian permohonan perizinan SIKM dapat dilakukan dalam waktu satu hari kerja.

3. Pemprov DKI Jakarta terima 6.622 permohonan

Situs Pengajuan SIKM Sedang Perbaikan, Pemohon Diminta Kirim E-mailSejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sejak dibuka pada Jumat (15/5), hingga Rabu (27/5) terdapat 258.813 pengguna yang berhasil mengakses sistem perizinan SIKM dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggung jawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.

Baca Juga: Awas! Palsukan SIKM Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp12 Miliar!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya