Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah Agung

Anies diminta terbitkan izin reklamasi Pulau G

Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandy Fidinansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaati keputusan Mahkamah Agung untuk menerbitkan izin bagi PT Muara Wisesa Samudra melanjutkan reklamasi Pulau G. Sebab, Keputusan itu memiliki ketetapan hukum

"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di pantai Ancol," kata Farazandy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

1. DPRD DKI terima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi

Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah AgungFacebook.com/farazandy

Ketua DPP PAN itu mengatakan bahwa partainya merupakan salah satu pendukung janji kampanye menolak reklamasi teluk Ancol. Namun, kata Farazandy, DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang di dalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol.

"Saya pikir semangat reklamasi pantai Ancol oleh Pak Anies ini yang harus dijelaskan ke pendukungnya, karena ini keputusan politik, tentu akan sangat berdampak ke depannya," jelas Putra Din Syamsuddin itu.

Baca Juga: Pro Kontra Reklamasi Ancol, Apa Bedanya dengan Reklamasi 17 Pulau?

2. Anies diminta gak lupa dengan janji kampanyenya

Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah AgungIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun mengajak warga Jakarta untuk ikut mengawasi revisi Perda RDTR dan Zonasi tersebut. Sebab, menurutnya pembahasan revisi Perda yang dilakukan di akhir 2020 terlalu terburu-buru.

"Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," katanya.

3. Mahkamah Agung minta Anies terbitkan izin reklamasi

Soal Reklamasi Pulau G, PAN Minta Anies Taati Putusan Mahkamah AgungANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.

Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.

"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).

Petitum Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja kepada Hakim adalah agar Anies Baswedan memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu sehingga Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Mahkamah Agung Perintahkan Anies Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya