Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi

"Saya pikir dia kasih karena usaha lobsternya sudah lancar."

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Safri, mengaku menerima suap senilai 26 ribu Dolar Singapura atau Rp277.606.053. Safri mengatakan, suap yang diberikan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito itu dipakai untuk keperluan pribadinya.

"Dia kasih uang ke saya, kalau gak salah 26 ribu Dolar Singapura," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Beli Barang Mewah di AS, Edhy Prabowo Ngutang ke Anak Buahnya

1. Pemberian uang dinilai sebagai bentuk terima kasih

Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan PribadiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Safri menilai, Suharjito menyuapnya sebagai bentuk terima kasih. Sebab, izin ekspor lobsternya di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. 

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya. (Uang digunakan kepentingan sendiri) iya," ujar Safri.

2. Stafsus Edhy Prabowo didakwa meminta uang pada PT DPPP

Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan PribadiMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Safri meminta PT DPPP melalui Manajer Operasional PT DPPP Agus Kurniyawanto dan Manajer Impor dan Ekspor Ardy Wijaya, untuk memberi uang Rp5 miliar untuk Edhy Prabowo. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

"Selanjutnya Agus dan Ardy Wijaya melaporkan kepada terdakwa di mana terdakwa menyanggupinya," ungkap jaksa.

3. Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo

Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan PribadiMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo saat menjadi Menteri KP. Jaksa menyebut Suharjito menyuap mantan politikus Partai Gerindra senilai Rp2,1 miliar terkait ekspor benur.

Jaksa mengatakan, uang suap diberikan ke Edhy melalui Safri dan Andrau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus, Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy Prabowo mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya