Stranas PK Masih Temukan Tumpang Tindih Perizinan di IKN Nusantara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tumpang tindih perizinan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih ditemukan. Setidaknya, terdapat tiga sektor yang saling tumpang tindih.
"Salah satu target capaiannya adalah status kawasan IKN clean and clear sehingga dilakukanlah koordinasi dan kunjungan lapangan terkait ketidaksesuaian perizinan sawit, tambang, dan kehutanan di kawasan IKN," kata Koordinator Harian Stranas PK, Niken Ariati, melalui keterangan tertulis, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek
1. Masalah ditemukan saat kunjungan ke IKN Nusantara
Niken menjelaskan, masalah itu ditemukan usai tim Stranas PK berkunjung ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Kunjungan itu berlangsung pada 20-23 Juni 2023.
Saat kunjungan, ditemukan adanya perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi dan tahura Bukit Soeharto. Niken juga menyebut, pihaknya menemukan beberapa wilayah yang permasalahan izinnya berbenturan di sektor perkebunan dan kehutanan.
"Lalu, tumpang tindih perkebunan sawit dengan perizinan di bidang pertambangan," ujar Niken.
Stranas PK menemukan adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan tahura Bukit Soeharto. Kemudian, ada juga aktivitas pertambangan ilegal di hutan produksi
"Ada juga kegiatan pertambangan di areal penggunaan lain, tanpa perizinan di bidang pertambangan, dan tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan perizinan atau hak guna usaha (HGU) sawit," ujar Niken.
Baca Juga: Jokowi Berharap China Jadi Mitra Strategis Bangun IKN
2. Tumpang tindih di IKN Nusantara berpotensi timbulkan kerugian
Stranas PK telah berkoordinasi dengan Badan Otorita IKN Nusantara terkait hal ini. Sebab, kata dia, masalah ini bisa menimbulkan kerugian negara.
"Permasalahan seperti ini tentunya merugikan negara dan menimbulkan celah potensi korupsi, oleh karena itu Stranas PK mendorong aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta pada periode tahun 2023-2024," kata Niken.
Baca Juga: Otorita IKN Klaim 65 Persen Area IKN Nusantara Jadi Hutan Lindung
3. Stranas PK berikan sejumlah rekomendasi tentang IKN Nusantara
Lebih lanjut, kata dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta memberikan tindakan tegas atas pelanggaran penggunaan lahan berdasarkan izin yang diberikan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga disebut memberikan restu untuk hukuman itu.
"Adapun rekomendasi rencana tindak lanjut untuk KLHK di antaranya adalah pemberian sanksi atas kegiatan pertambangan maupun perkebunan sawit tanpa perizinan kehutanan dalam kawasan hutan," ujar Niken.
Baca Juga: Tujuh Perusahaan Swasta akan Lakukan Groundbreaking di IKN