Sudah Kenal Lama, AS Sering Dapat Proyek dari Nurdin Abdullah

Sedikitnya ada lima proyek yang didapat AS

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tersangka Agung Sucipto dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah kenal sejak lama. Ia menyuap mantan Bupati Bantaeng itu agar kembali mendapat proyek di Sulsel.

"Direktur PT APB berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021," ujar Firli dalam konferensi per pada Minggu (28/2/2021).

Beberapa proyek merupakan proyek strategis.

1. Proyek-proyek yang didapat AS

Sudah Kenal Lama, AS Sering Dapat Proyek dari Nurdin AbdullahKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Nurdin dengan Pengusaha AS Sempat Tawar-Menawar Fee

Firli mengatakan, Agung melalui PT Agung Perdana Bulukumba sering mendapat proyek di Sulawesi Selatan. Proyek tersebut antara lain:

  • Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
  • Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
  • Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
  • Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

2. Nurdin Abdullah terima suap hingga Rp5,4 miliar

Sudah Kenal Lama, AS Sering Dapat Proyek dari Nurdin AbdullahKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Terkait proyek-proyek tersebut, Nurdin diduga menerima suap senilai Rp5,4 miliar dari sejumlah kontraktor.

"Pada 26 Februari 2021 Tersangka AS melalui ER (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel) menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar pada NA," ujar Firli.

Disebutkan, pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Keudian pada pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Di awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar.

3. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka

Sudah Kenal Lama, AS Sering Dapat Proyek dari Nurdin AbdullahKPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin Abdullah, ER, dan pemberi suap AS juga berstatus tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini tiga orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” kata Firli.

Sebelumnya, Nurdin dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu dini hari. Mereka tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu pagi.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Penangkapan KPK Terhadap Nurdin Abdullah

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya