Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba

Surya Darmadi ditahan usai empat jam diperiksa

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Duta Indah Palma Group, Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 triliun telah selesai diperiksa selama empat jam. Usai diperiksa, ia langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Kejagung berupaya menghindari Surya Darmadi dari sorotan media dengan mengeluarkannya lewat pintu samping. Kata Ketut, hal itu dilakukan demi keamanan.

"Untuk keamanan dan kelancaran dilewatkan ke samping," ujar Ketut.

Ia sudah berada di mobil Kijang Innova berpelat merah dengan nomor polisi B 2896 DO sekira pukul 17.33 WIB. Surya Darmadi duduk di sebelah kanan baris ketiga mobil tersebut.

Ketika jurnalis berupaya menghentikan Surya Darmadi, mobil yang ia tumpangi tak berhenti. Kamera dan tangan jurnalis yang berupaya mengambil gambar lewat sela-sela kaca, bahkan sempat terjepit karena kaca ditutup paksa.

Tak hanya itu, ada aparat berseragam TNI yang berupaya menarik paksa jurnalis yang berupaya mengambil gambar. Sempat terjadi ketegangan antara pihak pengamanan dan jurnalis.

Baca Juga: Buron Rp78 Triliun Surya Darmadi Ternyata Tiba dari Taiwan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya