Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah dan Korupsi Rp44,5 M

SYL dinyatakan hakim telah menyalahgunakan jabatannya

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi. Totalnya mencapai Rp44,5 miliar.

Politikus NasDem itu melakukan tindakannya secara bersama-sama. Dia didakwa melakukan tidakan tersebut dengan dua mantan anak buahnya yakni eks Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (saat itu masih Dirjen Perkebunan) dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

"Bahwa, jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan adalah sebesar Rp44.546.079.044," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengatakan Syahrul Yasin Limpo pada awal 2020 mengumpulkan Staf Khusus Menteri Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka diminta untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian Pertanian yang harus diberikan kepada Terdakwa," ujar Jaksa.

"Selain itu, terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah Terdakwa apabila para pejabat Eselon I tak memenuhi permintaannya akan terancam bahaya. Bisa dipindahtugaskan atau dinonjobkan dan diminta mengundurkan diri," lanjutnya.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sidang Korupsi Hari Ini

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya