Syahrul Yasin Limpo Sewa Pesawat Rp3 M Pakai Uang Korupsi

Uang korupsi dipakai kepentingan pribadi, duh!

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan, salah satunya menyewa pesawat.

"Charter pesawat total Rp3.034.591.120," ujar Jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengatakan, sejak menjabat menjadi menteri, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, dia mengancam akan memindahtugaskan, bebas tugaskan, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.

Uang yang dipakai untuk menyewa pesawat itu diduga berasal dari setoran Ditjen Prasaran dan Saran Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Perkebunan, BPPSDMP, dan Barantan.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Umroh dan Kurban Pakai Uang Korupsi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya