Syahrul Yasin Pakai Duit Korupsi Buat Bansos dan Sembako

SYL pakai uang buat kepentingan pribadi pula

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Uang itu digunakan untuk berbagai keperluan.

Salah satunya adalah untuk memberikan bantuan bencana alam atau sembako. Dia rutin menerimanya selama 2020-2023.

"Bantuan bencana alam atau sembako, total Rp753 juta," ujar Jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengatakan, sejak menjabat menjadi menteri, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, dia mengancam akan memindahtugaskan, bebas tugas, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.

Uang yang dipakai untuk bantuan bencana alam atau sembako itu diduga berasal dari setoran Ditjen Prasaran dan Saran Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, dan BPPSDMP.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tolak Beri Uang, Eks Sekjen Kementan Momon Dicopot Syahrul Yasin Limpo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya