SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Pribadi dan Keluarga Rp4,3 M

Sejak jadi menteri, Syahrul Yasin minta jatah 20 persen

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai hal seperti keperluan pribadi dan keluarga.

Jaksa merinci, uang korupsi yang dialokasikan Syahrul Yasin Limpo untuk keluarganya lebih kecil daripada untuk keperluan pribadinya. Totalnya mencapai Rp4,3 miliar.

"Keperluan keluarga Rp992.296.746. Keperluan pribadi Rp3.331.134.246," ujar Jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Jaksa mengatakan, sejak menjabat menjadi menteri, Syahrul Yasin Limpo meminta jatah 20 persen dari setiap pos anggaran di Kementerian Pertanian. Bahkan, ia mengancam akan memindahtugaskan, menonjobkan, hingga meminta mengundurkan diri, apabila permintaanya tak dipenuhi.

Uang yang dipakai untuk keperluan keluarganya diduga berasal dari Sekretariat Jenderal, Ditjen Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan. Uang itu diterima SYL pada 2020-2023.

Sedangkan uang untuk keperluan pribadinya berasal dari setoran Sekretarian Jenderal, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan. Uang itu diterima SYL pada 2020-2023.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Sewa Pesawat Rp3 M Pakai Uang Korupsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya