SYL Klaim Kunker ke Luar Negeri Demi Kepentingan Rakyat 

SYL kunjungan kerja karena Indonesia dilanda pandemik COVID

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo klaim kunjungan luar negeri demi kepentingan rakyat Indonesia, bukan pribadi.
  • Kunjungan kerja disebut sesuai keputusan rapat kabinet karena pandemik COVID-19.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengklaim melakukan perjalanan dinas ke luar negeri demi kepentingan rakyat Indonesia. Ia membantah hal itu dilakukan demi kepentingan pribadi.

“Bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan pertanian, urusan makan Indonesia, di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” ujar Syahrul Yasin Limpo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Bawahan Syahrul Yasin Limpo Bikin Grup WA Bernama 'Saya Ganti Kalian'

1. SYL kunjungan kerja karena Indonesia dilanda pandemik COVID-19

SYL Klaim Kunker ke Luar Negeri Demi Kepentingan Rakyat Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Politikus NasDem itu mengklaim kunjungan kerja yang dilakukan sudah sesuai keputusan rapat kabinet. Saat itu ia melakukan kunjungan kerja karena Indonesia dilanda pandemik COVID-19.

“Oleh karena itu, memang apa yang dilakukan, apalagi untuk pejalan dinas itu memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi. Kalau memang ini untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Disebut Ada Lelang Tak Benar

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar

SYL Klaim Kunker ke Luar Negeri Demi Kepentingan Rakyat Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

SYL Klaim Kunker ke Luar Negeri Demi Kepentingan Rakyat KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Contohnya adalah rumah dan mobil Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Dilaporkan ke KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya