Tahanan KPK Gak Bisa ke Luar Rutan Sembarangan, Ada Syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan ke luar dan masuk rumah tahanan (rutan). Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi tahanan.
"Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau ke luar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Disebut Bertemu Tahanan
1. Bon tahanan berisi keterangan keperluan tahanan ke luar rutan
Asep menjelaskan bon merupakan laporan ke luar tahanan. Keperluan tahanan ke luar dari rutan akan dicatat di bon tersebut.
"Seperti mau diperiksa di bon mau diperiksa, (atau) di bon untuk sakit," kata dia.
2. Saat tahanan diperiksa atau dibawa ke pengadilan juga butuh bon
Editor’s picks
Bon diperlukan ketika tahanan dibutuhkan keterangannya untuk perkara lain. Bahkan, membawa tahanan ke persidangan juga perlu bon.
"Penyidik untuk kepentingan penyidikan, misalnya pemeriksaan atau misalkan sakit atau mau dipindah. Jaksa itu bisa kalau mau sidang," kata Asep.
3. Dadan Tri Yudianto diduga temui Johanis Tanak
Diketahui, Dewan Pengawas KPK menerima laporan dugaan adanya tahanan ke luar dari rumah tahanan, yang diduga menemui pimpinan KPK di lantai 15.
Tahanan yang diduga menemui pimpinan KPK adalah eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sementara, pimpinan KPK yang diduga menemui Dadan adalah Johanis Tanak. Saat dikonfirmasi, Johanis Tanak mengaku tak tahu sosok Dadan dan tidak pernah ditemuinya.