Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRI

Kasus berawal dari kesepakatan ASABRI dengan Benny Tjokro

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata Jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa mengatakan, dari kerugian tersebut, di antaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

Baca Juga: Empat Alasan Hakim Tidak Hukum Mati Terdakwa Asabri Heru Hidayat

1. Kasus berawal dari kesepakatan ASABRI dengan Benny Tjokro

Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRITerdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT ASABRI 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi pada 2013 melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham yang telah dibeli PT ASABRI.

Benny pun sepakat dengan syarat ASABRI membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar meski tak punya rating. ASABRI setuju dan Benny Tjokro membeli saham SIAP, META, dan SSMS yang dimiliki ASABRI senilai Rp802 miliar dengan menggunakan uang penjualan sahan PT Harvest Time.

Namun, belakangan saham MTN tak menguntungkan. ASABRI pun menjual saham tersebut kepada Benny senilai 302.449.962.500, meski dibeli seharga Rp300 miliar.

Setelah itu, kata Jaksa, terjadi kesepakatan ASABRI membeli saham PT Hanson International milik Benny Tjokro. Namun, Direktur Utama PT ASABRI yang saat itu dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar semua saham PT Hanson yang telah dibeli ASABRI.

Jaksa menjelaskan, Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di ASABRI untuk menampung saham miliknya dan Teddy. Adapun reksadana yang dipakai Benny dan pihak terkait dalam pengaturan investasi PT ASABRI antara lain dikelola PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Teddy yakni  saham RIMO, NUSA dan POSA.

2. Teddy dan Benny Tjokro bersiasat agar nilai saham milik Benny naik

Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRITerdakwa kasus korupsi PT ASABRI Teddy Tjokro (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Teddy dan Benny bersiasat agar nilai saham milik Benny naik sehingga dibeli ASABRI. Siasat itu dilakukan Teddy dan Benny beserta rekanannya dengan cara melakukan transaksi saham secara semu.

"Terdapat beberapa pihak lain yang langsung berhubungan dengan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan transaksi semu, yang bertujuan untuk menaikkan harga saham berupa transaksi repo atas saham-saham milik Benny Tjokrosaputro di antaranya PT Vicaces Prabu Investment milik Pavithar Hardjani, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang merupakan perusahaan milik Eveline Pietruschka dan MANFRED PIETRUSCHKA sebagai penerima manfaat," ujar jaksa.

Adapun saham-saham yang dibeli secara langsung oleh PT ASABRI dari Benny Tjokrosaputro, yakni PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), PT Armidian, Karyatama Tbk (ARMY), dan PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME).

Selain itu, terdapat beberapa saham lain yang dimiliki Benny yaitu PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Pikko Land Development Tbk (RODA), PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASJT), dan PT Bali Towerindo Sentra (BALI).

Benny juga tercatat memiliki portofolio saham perusahaan pelat merah yang dijual ke ASABRI yakni PT Aneka Tambang (ANTM), PT Indofarma (INAF), PT Kimia Farma (KAEF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), dan PT Krakatau Steel (KRAS).

3. Ada kesepakatan pembelian saham secara langsung

Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRIPetugas membelakangi layar informasi pergerakan harga saham pada layar elektronik di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Selain pembelian saham secara langsung, terdapat kesepakatan PT ASABRI dengan Benny untuk mengatur investasi PT ASABRI pada reksadana yang diatur dan dikendalikan Benny dan sejumlah pihak.

Pengaturan reksadana yang awalnya ditujukan untuk merestrukturisasi saham-saham Benny yang dibeli ASABRI dan mengalami penurunan harga, tetapi dana investasi PT ASABRI di reksadana pada Manajer Investasi PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management, digunakan juga untuk membeli dan menampung saham-saham milik Benny dan Teddy Tjokrosapoetro di antaranya saham RIMO, NUSA dan POSA.

"Saham RIMO, NUSA dan POSA milik Benny dan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebelum ditransaksikan ke reksadana milik PT ASABRI, dipersiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa dan Benny melalui proses Initial Public Offering (IPO) dan atau Penawaran Umum Terbatas (PUT)/right issue, di mana dalam proses tersebut di antaranya dilakukan penentuan Pembeli Siaga (Standby Buyer) dalam proses PUT atau menentukan Penjatahan Pasti (Fix allotment) saham dalam proses IPO oleh terdakwa kepada nominee-nominee yang dikendalikan oleh Benny Tjokro bersama-sama dengan terdakwa," jelas Jaksa.

"Selanjutnya dilakukan transaksi antar nominee untuk menaikkan harga saham dan menciptakan persepsi pasar bahwa saham-saham tersebut merupakan saham liquid. Adapun proses IPO dan atau rights issue terhadap saham RIMO, NUSA dan POSA," sambungnya.

4. Disebutkan, Teddy Tjokro dan Jimmy Sutopo telah diperkaya Rp6 triliun dari transaksi saham ASABRI dan Beny Tjokro

Teddy Tjokro Didakwa Rugikan Negara Rp22,7 T di Megakorupsi ASABRIIlustrasi Kenaikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jaksa mengatakan, Teddy Tjokrosapoetro dan Jimmy Sutopo diperkaya Rp6.087.917.120.561. Hal itu didapat dari transaksi saham petinggi ASABRI dengan Benny Tjokro.

Atas dasar itu, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya