Terdakwa Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Trada Minera Heru Hidayat selaku terdakwa dalam kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).
1. Heru Hidayat pakai uang korupsi untuk foya-foya dan judi
Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis Heru adalah karena terdakwa melakukan korupsi secara terorganisasi dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Selain itu, Heru disebut juga menggunakan hasil korupsinya untuk berfoya-foya dan berjudi dalam jangka waktu yang lama.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," kata Hakim.
2. Heru diwajibkan bayar Rp10,7 triliun
Editor’s picks
Selain dipenjara seumur hidup, Heru diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp10,7 triliun. (Rp10.728.783.335.000. Pembayaran itu harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap.
"Jika tak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," jelas Hakim.
3. Benny Tjokro juga divonis penjara seumur hidup
Sebelumnya, Hakim juga memvonis Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah dan merugikan negara hingga Rp16 triliun. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.
Selain itu, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyembunyikan harta terkait korupsi miliknya dengan membeli sejumlah aset.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup