Terdakwa Mega Korupsi Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara

Surya Darmadi juga harus membayar denda

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara.

Hakim menilai, bos PT Duta Palma Group itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Hakim juga mewajibkan Surya Darmadi membayar uang pengganti Rp2,3 triliun dan mengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Ia harus membayar uang itu dalam waktu sebulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,7 triliun, 7,8 juta dolar Amerika Serikat, serta kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Baca Juga: Surya Darmadi Kaget Disebut Mega Koruptor, Merasa Dikriminalisasi 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya