Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar Singapura

Wawan ditangkap KPK di kantornya karena gak kooperatif

Jakarta, IDN Times - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Ia diduga turut kecipratan uang suap senilai 625 ribu dolar Singapura.

Selain Wawan, KPK turut menetapkan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka. Alfred saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mecermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).

1. KPK duga ada kesepakatan khusus dalam pemeriksaan pajak tiga perusahaan

Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar SingapuraWakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan, Wawan bersama dengan Alfred mendapat arahan dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Diketahui, Dadan dan Angin saat ini sudah berstatus terdakwa.

"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," jelas Ghufron.

Baca Juga: Luhut Ajak KPK hingga Polisi Penjarakan Mafia di Pelabuhan

2. Wawan diduga menerima jatah 625 ribu dolar Singapura

Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar SingapuraPenetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dari pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemkian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang diteruskan pada Angin dan Dadan. Angin dan Dadan memerima Rp15 miliar dari PT GMP, 500 dolar Singapura dari PT Bank Pan Indonesia, dan 3 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar 625 ribu dolar Singapura," ujar Ghufron.

3. Wawan ditangkap di kantornya

Tersangka Suap Pajak Wawan Ridwan Diduga Raup 625 Ribu Dolar SingapuraPenetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wawan kemudian ditangkap KPK di kantornya di Sulawesi Selatan. Ia ditangkap karena tidak bertindak kooperatif.

Setelah ditangkap, Wawan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan awal. Lalu ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya