Tok! APBD DKI Jakarta 2021 Disahkan Rp84,19 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp84,19 triliun. Pengesahan ini dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria secara virtual dan Pejabat Sekretaris Daerah Sri Haryati.
"Alhamdulilah pelaksanaan paripurna DPRD hari ini telah selesai dengan nilai sekitar Rp84 triliun koma sekian," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Senin (7/12/2020).
Pras mengatakan, raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi. Setelah itu, raperdanya akan disahkan menjadi perda. Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda paling lambat 31 Desember 2020.
1. Anies dan Riza hadir secara virtual
Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPPIJ) juga disahkan.
Penyerahan dan persetujuan atas ketiga Rapeda tersebut dilakukan secara simbolis oleh pimpinan Dewan, yakni Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bersama Wakilnya, M. Taufik dan Misan Samsuri; serta pihak Eksekutif diwakilkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati. Dalam paripurna tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, secara virtual membacakan naskah pidato pendapat akhir Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
2. Riza Patria apresiasi anggota dewan
Riza mengatakan, selain fokus untuk kesehatan warga, sejumlah urusan, seperti penanganan resesi ekonomi dalam menjaga agar dunia usaha tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) dampak pandemi COVID-19, pembinaan mental spiritual umat, serta melanjutkan program-program kerja pembangunan strategis untuk kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan atas kecermatan, ketelitian dan kesungguhan dalam mencermati dan menelaah seluruh substansi materi ketiga Raperda tersebut. Sehingga, hari ini persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Peraturan Daerah dimaksud dapat diberikan," ujar Riza melalui keterangan tertulis.
3. APBD DKI Jakarta 2021 lebih banyak dari KUPA-PPAS 2021
Jumlah APBD 2021 yang disahkan lebih besar dari Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD DKI Jakarta 2021.
KUPA PPAS yang ditandatangani pada Kamis, 26 November 2020 itu ditetapkan senilai Rp82,5 triliun.