Tolak Beri Uang, Eks Sekjen Kementan Momon Dicopot Syahrul Yasin Limpo

Momon sempat diminta pindah mobil oleh SYL saat sedang tugas

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Dia mengancam memindahtugaskan, tak diberi tugas, hingga diminta mengundurkan diri, apabila permintaannya tak dipenuhi.

Namun, tak semua anak buahnya bersedia memberikan uang haram pada politikus NasDem itu. Salah satunya adalah Momon Rusomono yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan.

"Sekitar Januari 2020 saat Momon Rusmono sedang mendampingi dalam kunjungan kerja ke Pandeglang, di tengah perjalanan Terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan memintanya untuk pindah mobil karena tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Tak berhenti sampai di situ, Syahrul Yasin Limpo juga meminta Momon untuk mengundurkan diri. Hal itu dia sampaikan langsung kepada Momon di ruangannya.

"Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri," ujar Jaksa mengutip pernyataan Syahrul.

Besoknya, Terdakwa Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat Dirjen Perkebunan menyampaikan pesan ke Momon agar tak mendampingi Syahrul lagi.

"Atas arahan pak menteri, pak Momon mulai saat ini tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama kecuali atas perintah menteri," ujar Jaksa menirukan pernyataan Kasdi pada Momon.

Kemudian, jabatan Sekjen Kementan diambil alih Kasdi dari Momon pada Mei 2021. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Peras Anak Buah dan Korupsi Rp44,5 M

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya