Trik Bupati Sidoarjo Terima Uang Korupsi: Lewat Perantaraan Sopir

Bukti awal korupsi sebesar Rp2,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disebut memotong insentif pajak daerah bagi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sekitar 10-30 persen.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono memerintahkan bawahannya, Siska Wati untuk mengumpulkan uang tersebut secara tunai. Siska kemudian menyerahkan uang potongan melalui perantaraan sopir Gus Muhdlor.

"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke sopir AMA," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Tanak mengatakan, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan insentif senilai Rp2,7 miliar sepanjang 2023. Namun, jumlah itu hanya menjadi bukti awal.

"Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik," ujar Tanak.

Siska Wati telah lebih dulu ditahan KPK usai terjaring dalam tangkap tangan. Kemudian, Ari Suyono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada April 2024.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan, KPK: Rp2,7 M Jadi Bukti Awal

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya