Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan

Jemmy Setiawan akan diperiksa terkait kasus Bupati Penajam

Jakarta, IDN Times - Setelah Andi Arief, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil Politikus Demokrat Jemmy Setiawan. Pria yang menjabat sebagai Deputi II BPOKK Partai Demokrat itu, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

"Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan (dipanggil sebagai) saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022).

1. KPK sempat panggil Andi Arief

Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy SetiawanTwitter/@AndiArief

Sebelumnya, KPK telah memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat Andi Arief. Namun, Andi tak hadir karena merasa tak mendapat surat panggilan dan tak ada hubungannya dengan perkara tersebut.

"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," ujarnya.

"Saya sudah lapor Anggota Komisi III DPR Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," sambungnya.

Baca Juga: KPK Ultimatum Andi Arief Usai Mangkir dari Panggilan

2. Abdul Gafur kena OTT KPK di lobby mal

Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy SetiawanBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerk mewah yang ditemukan saat OTT.

3. KPK tetapkan enam tersangka

Usai Andi Arief, KPK Panggil Politikus Demokrat Jemmy SetiawanTersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap), Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap), Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap), Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap), Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'Ud

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya