Usai Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka. Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) perdana pada 2024.
"Perkara ini kami sepakati naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kamipun menetapkan para tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Selain Erik, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, pihak swasta Effendy Saputra alias Asiong, dan pihak swasta Fazar Syahputra alias Abe.
Keempat tersangka langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Editor’s picks
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik Adtrada Ritonga. Total ada 10 orang yang kena OTT KPK.
"Sejauh ini ada 10 orang lebih yang ditangkap dalam kegiatan tersebut. Di antaranya adalah Bupati Kabupaten Labuhanbatu kemudian pejabat pemerintah kabupaten serta beberapa pihak swasta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: 10 Orang Kena OTT KPK di Labuhanbatu, Ada Bupati hingga Anggota DPRD
Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Kena OTT, NasDem Berharap Tidak Ada Unsur Politis
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Ini Sosok Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga