Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?

KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

Jakarta, IDN Times - Beberapa wkatu lalu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ikut bersama Tim Penyidik mendatangi rumah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi. KPK menyatakan saat itu Enembe telah diperiksa penyidik dan saat ini masih dianalisis.

"Masih dalam analisis tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

1. KPK juga analisis tes kesehatan Lukas Enembe

Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan analisis yang dilakukan KPK bukan hanya terkait kasus saja. KPK juga melakukan hal yang sama pada tes kesehatan Enembe yang dilakukan oleh Tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"(analisis) Untuk segera menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Usut Peran Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua

2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam

Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?Tim Penyidik KPK mulai memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di rumahnya. (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Usai Ketua KPK ke Papua, Bagaimana Kelanjutan Kasus Lukas Enembe?Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Baca Juga: Temui Lukas Enembe, Ketua KPK Disebut Istimewakan Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya