Viral Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Oke Lah, KPK Bilang Begini

Pernyataan ini disampaikan saat rapat dengan Sri Mulyani

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng viral di media sosial. Ia menyebut korupsi sedikit tak apa-apa.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Saat itu ia sedang menyinggung kasus eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Kebanyakan dia makan uang haramnya. Kalau makan uang haram kecil-kecil ya oke lah," ujarnya.

1. KPK singgung pentingnya pendidikan antikorupsi

Viral Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Oke Lah, KPK Bilang BeginiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri angkat bicara soal pernyataan tersebut. Menurutnya pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu membuktikan pentingnya pendidikan antikorupsi.

"Dengan pernyataan semacam itu pemahaman terhadap konsep korupsi itu sendiri belum sepenuhnya dipahami. Bagi kami kalau itu benar, dan itu disampaikan oleh pejabat publik, misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," ujar Ali.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim Digeledah KPK

2. Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan

Viral Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Oke Lah, KPK Bilang BeginiPatung tikus kantor di aksi demo buruh, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ali menjelaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Seharusnya korupsi itu dibasmi bersama-sama.

"Baik itu penegak hukum, peran serta masyarakat, termasuk juga penyelenggara negara itu sendiri," ujarnya.

3. Korupsi adalah perbuatan buruk

Viral Anggota DPR Sebut Makan Uang Haram Sedikit Oke Lah, KPK Bilang BeginiPegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi tidak menyebut besar atau kecilnya nilai korupsi. Dalam konteks bahasa, korupsi adalah perbuatan yang curang, perbuatan yang buruk berhubungan dengan uang, apapun adalah korupsi, nyontek, bolos korupsi.

"Itu adalah perbuatan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Laporan dari PPATK Sifatnya Info Intelijen, Harusnya Gak Dibuka

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya