Viral Keluarga Rafael Alun Huni Rumah yang Disita, KPK: Tidak Boleh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah aset eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sebuah video viral di media sosial menunjukkan bahwa keluarga Rafael masih menempati salah satu rumah di kawasan Simprug, Jakarta Barat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Sebab, dikhawatirkan ada barang yang hilang.
"Dalam penyitaan itu kan di dalamnya ada barang-barang. Kita tidak memperbolehkan itu nanti apakah ditakutkan barang-barang itu hilang. Ketika disita, misalkan ada lukisan, ada apa, itu kan sebagian dari tindak pidana korupsi, dibeli dari hasil korupsi," ujar Asep dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (30/6/2023).
1. KPK akan cek kebenaran video viral soal Rafael Alun
KPK akan mengecek kebenaran dari video yang beredar viral tersebut. Namun, ia menegaskan seharusnya rumah yang disita tak boleh ditempati.
"Kita akan cek ya," ujar Asep.
Baca Juga: Viral Kontrakan Rafael Alun yang Disita Masih Beroperasi, Ini Kata KPK
2. KPK sita tanah dan bangunan milik Rafael Alun senilai Rp150 M
KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun. Terakhir, KPK mengumumkan telah menyita 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael di berbagai lokasi. Nilainya ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Editor’s picks
Aset-aset tersebut berada di berbagai wilayah di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
"Enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah melalui penyidikan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
Baca Juga: LHKPN Rafael Alun Rp56 M, Tapi Aset yang Disita KPK Lebih dari Rp150 M