Cegah Virus Corona, Begini Protokol Kesehatan di Rumah Susun Jakarta

65.363 warga Jakarta tinggal di 31 rumah susun

Jakarta, IDN Times - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menghitung setidaknya ada 65.363 warga yang menghuni 31 rumah susun yang tersebar di beberapa wilayah di ibu kota.

Para penghuni rumah susun tersebut harus harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona atau COVID-19. Selain itu mereka juga harus patuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Bagaimana mereka melakukannya?

1. Protokoler sesuai Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB

Cegah Virus Corona, Begini Protokol Kesehatan di Rumah Susun JakartaRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Ledy Nathalia, mengatakan protokoler kesehatan di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID 19. Pihaknya pun telah menyosialisasikan protokoler itu kepada warga.

"Sosialisasinya sejauh ini efektif dan banyak dari warga rusun juga menunjukkan kepeduliannya. Salah satunya dengan membuat alat semprot disinfektan dengan menggunakan modal sendiri atau gotong royong," ujar Ledy kepada IDN Times, Kamis (23/4).

2. Daftar protokoler kesehatan di seluruh Jakarta

Cegah Virus Corona, Begini Protokol Kesehatan di Rumah Susun JakartaRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Ledy menjelaskan, ada sejumlah protokoler kesehatan yang harus dipatuhi warga rusun di Jakarta selama masa PSBB terutama saat pandemik COVID-19 masih ada di Indonesia.

Protokoler kesehatan tersebut adalah:

1. Selalu mencuci tangan
2. Warga rusun wajib menggunakan masker saat keluar atau masuk rumah
3. Menerapkan social distancing, mewajibkan seluruh warga rusun untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter termasuk ketika menaiki lift. Para Kepala UPRS (Pengelola Rusunawa telah menerapkan stiker penunjuk di mana orang harus berdiri).
4. Menyediakan wastafel portable
5. Penyemprotan disinfektan di setiap rusun minimal 1 kali seminggu (ada juga yang 2x seminggu)
6. Melarang aktivitas berkumpul lebih dari lima orang
7. Meniadakan kegiatan keagamaan atau kegiatan lain yang berpotensi berkumpulnya banyak orang
8. Mewajibkan isolasi diri bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tanpa gejala
9. Menginformasikan nomor yang bisa dihubungi jika ada warga yang memiliki gejala mirip COVID 19

3. Pasien positif COVID-19 di Rusun akan ditangani Puskesmas terdekat

Cegah Virus Corona, Begini Protokol Kesehatan di Rumah Susun JakartaIlustrasi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ledy mengatakan, setiap warga yang diketahui positif COVID-19 akan dibantu penanganannya oleh Puskesmas terdekat. Setelah itu pasien akan dibawa ke rumah sakit darurat Wisma Atlet.

"Contohnya seperti di Rusun Marunda. Orang yang positif COVID-19 dijemput oleh ambulans Puskesmas terdekat dengan menggunakan prosedur penanganan pasien COVID 19," jelasnya.

Baca Juga: Imbas COVID-19, PDIP Minta Iuran Rumah Susun di Jakarta Dibebaskan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya