Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui, Jaksa Tak Ajukan Kasasi 

Alasan vonis Pinangki disunat: ia seorang perempuan dan ibu

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) setuju dengan dipangkasnya hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari, dari 10 menjadi empat tahun. Sebab, mereka tak mengajukan upaya hukum lanjutan dari vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Pinangki. 

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). 

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi," tambah Riono.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, ICW: Yang Pantas 20 Tahun

1. Pengadilan Tinggi DKI menyunat hukuman Pinangki jadi hanya 4 tahun, dan denda Rp600 juta

Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui, Jaksa Tak Ajukan Kasasi Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari, menjadi 4 tahun penjara. Padahal pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan seperti dikutip dalam salinan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA).

2. Pinangki seorang perempuan dan ibu seorang balita jadi alasan hukuman disunat

Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui, Jaksa Tak Ajukan Kasasi Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam salinan putusan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta bagi Pinangki, terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki. 

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," tulis salinan putusan itu. 

Tidak hanya itu, sebagai perempuan Pinangki dinilai harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah, dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tulis putusan itu.

3. Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara

Vonis Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Bui, Jaksa Tak Ajukan Kasasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pertimbangan majelis hakim, yang diketuai oleh hakim Igantius Eko Purwanto, untuk memberatkan hukuman adalah profesi Pinangki sebagai penegak hukum yang melanggar sumpahnya dalam rangka memerangi kejahatan.

Baca Juga: Pinangki Menang Banding, Kejagung: Negara Malah Dapat Mobil BMW X-5

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya