Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Jalani Sidang Etik Hari Ini

Lili sudah dua kali disidang etik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Hal ini buntut dari dugaan kasus gratifikasi yang melibatkannya.

Sejatinya, Lili dijadwalkan untuk diadili pekan lalu, tetapi dia mangkir ke Bali dalam acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.

"Sesuai jadwal sidang etik LPS dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022," ujar Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris kepada wartawan yang dikutip pada Senin (11/7/2022).

1. Lili belum memastikan kehadiran dalam sidang etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Jalani Sidang Etik Hari IniWakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Syamsuddin mengatakan bahwa surat pemanggilan pada Lili sudah dikirimkan sejak Selasa, 5 Juli 2022. Namun, hingga artikel ini dimuat Lili belum memastikan kehadirannya dalam sidang etik.

"Belum ada konfirmasi. Jadi Dewas gak tahu apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: 4 Kontroversi Kasus Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

2. KPK bantah Lili mangkir

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Jalani Sidang Etik Hari IniWakil Ketua KPK Lili Pintauli di Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali (youtube.com/KPK RI)

Seharusnya Lili Pintauli sudah diadili sejak Selasa, 5 Juli 2022. Namun, agenda itu batal karena Lili ke Bali.

KPK melalui Plt Juru Bicara bidang Penindakan, Ali Fikri, membantah tudingan Lili sengaja 'menghindar' dari sidang etik. Menurut dia, agenda ACWG G20 sudah dijadwalkan sejak awal tahun.

"Pada persidangan kemarin terperiksa tidak dapat hadir dan Majelis Etik telah menerima surat secara resmi dari pimpinan KPK yang memberitahukan bahwa, terperiksa saat ini sedang menjalankan penugasan dinas," katanya pada Kamis, 7 Juli 2022

3. Lili sudah dua kali jalani sidang etik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Jalani Sidang Etik Hari IniSidang vonis pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (dok. Humas KPK)

Sebagaimana diketahui, Lili dilaporkan atas kasus gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini seharusnya akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili.

Lili Sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak beperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.

Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Karena dipotong, ia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.

Baca Juga: Klarifikasi KPK soal Mangkirnya Lili Pintauli dari Sidang Etik

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya