Wamenkumham Gugat KPK, Tak Terima Jadi Tersangka Korupsi

Eddy Hiariej ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, tidak terima ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama.

"Sidang perdana Senin, 11 Desember 2023," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (4/11/2023).

Diketahui, ahli pidana itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Selain Eddy ada sejumlah pihak lainnya yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023, dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Baca Juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Katupkan Tangan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya