Yusril: Tak Ada Hakim MK yang Singgung Diskualifikasi Gibran

Ada tiga dissenting opinion dari hakim MK

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyoroti pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pemilu Presiden 2024. Menurutnya, tak ada satu Hakim Konstitusi pun yang menyinggung pendiskualifisian Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

"Dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Enny Nurbaningsih. Ketiganya menyinggung adanya ketidaknetralan dan menyarankan pemungutan suara ulang.

"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi itu yang harus diingat betul ya. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah ya permohonannya ditolak untuk mendiskualifikasi kedua beliau dan juga dalam pokok perkara juga dalil-dalil yang dikemukakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Saya dan Mas Ganjar Menerima Lapang Dada Putusan MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya