Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menuturkan, pihaknya akan menggugat UU Pemilu mengenai syarat ambang batas partai politik lolos parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Said menyebut, Partai Buruh sebenarnya punya dua isu krusial mengenai pemilu yang akan diperjuangkan melalui gugatan ke MK, yakni terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold.
Namun, presidenstial threshold sudah dihapus MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
"Oleh sebab itu, Partai Buruh akan mengajukan judicial review UU Pemilu dengan isu yang lain, yaitu terkait aturan parliamentary threshold," kata Said kepada IDN Times, Jumat (3/1/2025).