Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Tim Kampanye Nasional Partai Buruh, Said Salahudin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Partai Buruh akan menggugat UU Pemilu terkait syarat ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Pihak Partai Buruh ingin agar MK menghapus parliamentary threshold dari 4% suara sah nasional menjadi nol persen atau diberlakukan di tingkat daerah pemilihan.
  • MK sebelumnya menyatakan ambang batas parlemen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menuturkan, pihaknya akan menggugat UU Pemilu mengenai syarat ambang batas partai politik lolos parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said menyebut, Partai Buruh sebenarnya punya dua isu krusial mengenai pemilu yang akan diperjuangkan melalui gugatan ke MK, yakni terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan parliamentary threshold.

Editorial Team

Tonton lebih seru di