PKS: Harusnya MK Hapus Juga Ambang Batas Syarat Pilkada

- HNW mendukung putusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen
- Konsistensi MK harus konsisten dengan menghapus ambang batas syarat pencalonan kepala daerah
- Pemilu harus dipisahkan seperti saat Pemilu 2004 hingga 2014
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid alias HNW mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden 20 persen.
HNW lantas menilai, semestinya MK harus konsisten dengan ikut menghapus ambang batas syarat pencalonan kepala daerah agar konsisten dengan konstitusi.
"Mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapapun angka treshold untuk Pilkada, krn MK masih memberlakukan angka treshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," kata HNW saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/12/2025).
1. Pileg dan Pilpres mestinya dipisah juga

Menurut dia, konsistensi seperti ini sebagai bukti bahwa keputusan-keputusan yang ditempuh oleh MK berbasis terhadap ketentuan-ketentuan konstitusi.
Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan, konstitusi tidak mengenal pembatasan dalam bentuk threshold pada angka berapapun. Di sisi lain, menurut dia, agar keputusan yang diambil MK sesuai dengan konstitusi, khususnya pasal 6A ayat 1.
Termasuk, memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Mestinya MK juga mengkoreksi keputusan sebelumnya yg menjadikan Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pileg," kata dia.
"Mestinya dipisahkan, karena Konstitusi tidak menyebut adanya Pemilu serentak," lanjut dia.
Dia mengatakan, pelaksanaan pileg dan pilpres mestinya dipisah seperti saat Pemilu 2004 hingga 2014.
"Pileg diselenggarakan bulan Februari dan Pilpres diselenggarakan bulan Juni, itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK betul-betul karena konsistensi menaati aturan konstitusi," tutur dia.
2. Minta DPR segera godok RUU Pemilu dan Pilkada

HNW meminta agar DPR segera mengagendakan terhadap perubahan UU Pemilu dan pilkada sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi dalam masa sidang terdekat.
Dengan demikian, hal ini dapat sesuai dengan semangat dan keputusan MK RI yang tentunya bersifat final dan mengingat.
"Dan agar DPR dalam masa sidang terdekat, agar segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifa final dan mengikat itu," kata dia.
3. MK resmi hapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.