Partai Buruh Soal Presidential Threshold: Buruh Pabrik Bisa Nyapres

- Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden, memungkinkan semua partai politik mengusung calon tanpa berkoalisi.
- Said Iqbal menyambut baik keputusan ini, karena memberi kesempatan yang sama bagi buruh pabrik untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
- Partai Buruh dapat mengajukan calon presiden sendiri di Pilpres 2029 tanpa berkoalisi, menandai kebangkitan kelas pekerja.
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
1. Seorang buruh punya peluang sama menjadi capres atau cawapres

Said Iqbal menegaskan, keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Ia menyebut, dengan dihapusnya ketentuan itu, maka seorang buruh pabrik punya peluang yang sama untuk bisa jadi capres atau cawapres.
“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, sebagaimana yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (3/1/2025).
2. Partai Buruh bisa mengajukan capres sendiri di 2029

Said Iqbal menyampaikan, dihapusnya ketentuan ambang batas presiden membuat Partai Buruh bisa mengusung capres sendiri di Pilpres 2029, tanpa harus berkoalisi. Ia menganggap, momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk kebangkitan kelas pekerja.
"Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” ujar Said Iqbal.
"Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class," sambung dia.
3. Seluruh parpol bisa mengusung capres-cawapres

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.