Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasangan calon Gubernur Sumatra Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution - Surya (kiri) dan nomor urut 2 Edy Rahmyadi - Hasan Basri Sagala melaksanakan ikrar kampanye damai, Selasa (24/9/2024). (Veri Ardian for IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi menggugat perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024. 

Perwakilan kuasa hukum Edy-Hasan, Yance Aswin menuturkan, pihaknya membawa 83 bukti yang mencakup dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga partai cokelat (parcok).

Yance pun mempertanyakan kemenangan Bobby-Surya, yang dianggap minim pengalaman namun bisa mengalahkan petahana dengan selisih suara yang besar. 

"Bagaimana mungkin pasangan 01 yang hanya Walkot Medan yang tidak punya prestasi, bisa mengalahkan incumbent di posisi Humbang Hasundutan,” ucap Yance saat ditemui di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di