Edy Rahmayadi Gugat Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby-Surya menang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.
Berdasarkan data MK, gugatan tersebut diajukan Selasa (10/12/2024) pukul 23.59 WIB. Gugatan tercatat dengan APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Edy dan Hasan sebagai pemohon melimpahkan gugatan tersebut kepada tim kuasa hukumnya yakni Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.
Hingga tulisan ini dimuat, jumlah gugatan yang masuk ke MK sudah 251 perkara. Dengan rincian, 124 gugatan diajukan secara daring dan 127 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari 210 perkara yang masuk, mayoritas berasal dari pemilihan bupati dengan 201 perkara. Kemudian 45 sengketa berasal dari pemilihan wali kota dan lima gugatan dari pemilihan gubernur.